Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Penanggung Utang yang disandera melarikan diri dalam masa: a. Penyanderaan; atau b. izin keluar sementara, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b melakukan Penyanderaan kembali berdasarkan surat perintah Penyanderaan yang telah diterbitkan terhadapnya. (2) Biaya dalam rangka penangkapan yang timbul karena Penanggung Utang yang disandera melarikan diri merupakan Biaya Penagihan yang dibebankan kepada Penanggung Utang yang disandera. (3) Masa pelarian Penanggung Utang yang disandera tidak dihitung sebagai masa Penyanderaan.
Your Correction