Correct Article 70
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Selama dalam Penyanderaan, Penanggung Utang yang disandera berhak:
a. melakukan ibadah di tempat Penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
b. memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga;
d. menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;
e. memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya sendiri; dan/atau
f. menerima kunjungan dari:
1. keluarga, pengacara, dan sahabat paling banyak 3 (tiga) kali dalam seminggu selama 30 (tiga puluh) menit untuk setiap kali kunjungan, setelah mendapat izin dari pejabat; dan/atau
2. dokter pribadi dan/atau rohaniwan atas biaya sendiri, setelah mendapat izin dari kepala tempat Penyanderaan.
(2) Penanggung Utang yang disandera dalam tempat Penyanderaan wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di tempat Penyanderaan.
(3) Dalam hal Penanggung Utang yang disandera melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin, kepala tempat Penyanderaan memberitahukan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(4) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu tindak pidana, kepala tempat Penyanderaan melaporkan kepada Kepolisian Republik INDONESIA.
(5) Izin kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dituangkan dalam surat izin kunjungan Penanggung Utang yang Disandera dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum tercantum dalam Lampiran huruf RR yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
