Correct Article 67
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b mengajukan permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. identitas Penanggung Utang yang akan disandera;
b. jumlah Utang;
c. tindakan Penagihan yang telah dilaksanakan;
d. uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Utang diragukan iktikad baiknya dalam pelunasan Utang; dan
e. lamanya Penyanderaan.
(3) Berdasarkan permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri menerbitkan izin Penyanderaan.
(4) Izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat:
a. identitas Penanggung Utang;
b. alasan Penyanderaan; dan
c. lamanya Penyanderaan.
(5) Permohonan izin Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permohonan izin Penyanderaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf LL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
