Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terpenuhinya salah satu pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b mengajukan permintaan pencabutan Pencegahan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Terhadap permintaan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri mengenai pencabutan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. Keputusan Menteri mengenai Pencegahan atau Keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan; b. identitas Penanggung Utang yang dikenakan pencabutan Pencegahan; dan c. alasan untuk melakukan pencabutan Pencegahan. (4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan, paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan; dan b. Penanggung Utang yang dikenai Pencegahan, paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan. (5) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dengan surat permintaan pencabutan Pencegahan.
Your Correction