Correct Article 63
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan Keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (6) berakhir; dan
b. Penanggung Utang, keluarga Penanggung Utang, atau perwakilan negara Penanggung Utang di INDONESIA paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) ditetapkan.
(2) Penyampaian Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan surat permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan.
Your Correction
