Correct Article 61
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
Direktur Jenderal menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 60 ke alamat domisili Penanggung Utang, keluarga Penanggung Utang, atau perwakilan negara Penanggung Utang di INDONESIA paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.
Your Correction
