Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b mengajukan permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Terhadap permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN Keputusan Menteri mengenai Pencegahan. (3) Keputusan Menteri mengenai Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. identitas Penanggung Utang yang dikenakan Pencegahan; b. alasan untuk melakukan Pencegahan; dan c. jangka waktu Pencegahan. (4) Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang Badan atau ahli waris. (5) Pencegahan terhadap Penanggung Utang tidak mengakibatkan hapusnya Utang dan terhentinya pelaksanaan Penagihan. (6) Jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan paling lama 6 (enam) bulan. (7) Permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan Pencegahan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf KK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction