Correct Article 57
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Dalam hal telah dilakukan upaya:
a. penjualan Barang sitaan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a angka 2;
atau
b. penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari
penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat mengusulkan Pencegahan.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Utang yang:
a. mempunyai Utang paling sedikit Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
b. diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang.
(3) Penanggung Utang diragukan iktikad baiknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dalam hal:
a. tidak melunasi Utang baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan Surat Paksa; dan/atau
b. menyembunyikan atau memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan Badan, setelah timbulnya Utang.
(4) Untuk kepentingan Pencegahan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dapat melakukan bedah kasus bersama dengan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c untuk mendalami iktikad baik Penanggung Utang yang diragukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Hasil pelaksanaan bedah kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara bedah kasus Pencegahan.
(6) Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:
a. Objek Sita tidak dapat ditemukan;
b. hak untuk melakukan Penagihan akan kedaluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
c. berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Utang akan meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
d. terdapat tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
e. terdapat tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.
(7) Berita acara bedah kasus Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf JJ yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
