Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b atau Jurusita yang menerima hasil penjualan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), harus menyetorkan ke kas negara untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan. (2) Sisa Barang sitaan beserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b kepada Penanggung Utang segera setelah lelang dilakukan dan dituangkan dalam berita acara pengembalian Barang sitaan dan kelebihan uang hasil lelang. (3) Berita acara pengembalian Barang sitaan dan kelebihan uang hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf HH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction