Correct Article 54
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan:
a. permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Penanggung Utang; dan
b. surat pencabutan sita kepada Penanggung Utang dengan tembusan kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan.
(2) Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak sebesar jumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita.
(3) Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan:
a. cetakan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan pajak atau yang dipersamakan untuk pembayaran Biaya Penagihan; dan
b. cetakan kode billing untuk pembayaran Utang.
(4) Berdasarkan permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pihak Lembaga Jasa Keuangan secara seketika melakukan:
a. pencabutan blokir; dan
b. pemindahbukuan sebesar jumlah yang diminta oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a dan huruf b.
(5) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat melakukan permintaan Pemblokiran kembali terhadap harta kekayaan Penanggung Utang yang telah dilakukan pencabutan blokir dengan menyampaikan kembali permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
Your Correction
