Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b dapat berupa: a. uang tunai, termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. surat berharga, yang dapat berupa: 1. harta kekayaan Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan; 2. harta kekayaan Penanggung Utang yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya, yang memiliki nilai tunai; 3. obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal; 4. obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal; 5. piutang; 6. penyertaan modal pada perusahaan lain; atau 7. surat berharga lainnya; dan c. Barang yang mudah rusak atau cepat busuk. (2) Terhadap harta kekayaan Penanggung Utang yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan angka 2, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b meminta kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan untuk melakukan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Utang. (3) Terhadap surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menyampaikan permintaan pencabutan blokir kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal. (4) Setelah menyampaikan permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b melakukan penjualan surat berharga milik Penanggung Utang di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (5) Terhadap piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat: a. menjual piutang; atau b. meminta pihak yang berkewajiban membayar Utang menyetor pembayaran langsung ke kas negara, untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan. (6) Terhadap Barang yang mudah rusak atau cepat busuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat menjual Barang dimaksud untuk pelunasan Utang dan Biaya Penagihan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b. (7) Penjualan atas Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang selain pemindahbukuan harta kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) dituangkan dalam berita acara pelaksanaan penjualan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang selain pemindahbukuan harta kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan. (8) Berita acara pelaksanaan penjualan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang selain pemindahbukuan harta kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf GG yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction