Correct Article 51
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi Utang dan Biaya Penagihan setelah dilakukan Penyitaan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b berwenang:
a. melakukan pengumuman dan penjualan secara lelang atas Barang sitaan dengan ketentuan:
1. pengumuman lelang dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan; dan
2. penjualan secara lelang atas Barang sitaan melalui kantor lelang negara dilakukan setelah
lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengumuman lelang; atau
b. menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang segera setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan.
(2) Dalam menentukan harga limit untuk penjualan Barang sitaan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan menentukan harga jual untuk Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat meminta bantuan penilaian kepada pejabat penilai.
(3) Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf FF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
