Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) telah diterima dan Penanggung Utang tetap tidak melunasi Utang dan Biaya Penagihan, Jurusita melaksanakan Penyitaan. (2) Penyitaan terhadap surat berharga milik Penanggung Utang yang diperdagangkan di pasar modal dilaksanakan sampai dengan jumlah yang mencukupi untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9. (3) Terhadap Penyitaan atas surat berharga milik Penanggung Utang yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jurusita: a. membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh: 1. Jurusita; 2. Penanggung Utang; 3. saksi-saksi; dan/atau 4. pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal; dan b. menyampaikan salinan berita acara pelaksanaan sita kepada: 1. Penanggung Utang; dan/atau 2. pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal.
Your Correction