Correct Article 46
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Pencabutan blokir sebelum dilaksanakan Penyitaan
terhadap surat berharga milik Penanggung Utang yang diperdagangkan di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilakukan dalam hal:
a. Penanggung Utang melunasi Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
b. Penanggung Utang menyerahkan Barang lain yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
c. Penanggung Utang dapat meyakinkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang dan Biaya Penagihan;
d. Penanggung Utang dapat meyakinkan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dengan membuktikan bahwa harta kekayaan yang diblokir tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan;
e. terdapat putusan badan peradilan pajak;
f. hak untuk melakukan Penagihan atas Utang yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran telah kedaluwarsa; dan/atau
g. telah dilakukan Pemblokiran yang melebihi jumlah Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9.
(2) Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan:
a. milik Penanggung Utang, termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penanggung Utang, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2);
b. tidak sedang dijaminkan atas pelunasan Utang tertentu; dan
c. Barang yang mudah dijual atau dicairkan.
(3) Terhadap pelaksanaan pencabutan blokir atas Barang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b melakukan Penyitaan terlebih dahulu atas Barang lain yang diserahkan.
(4) Terhadap Pemblokiran yang dilakukan melebihi jumlah Utang dan Biaya Penagihan yang menjadi dasar dilakukan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, pencabutan blokir dilakukan terhadap nilai yang melebihi jumlah Utang dan Biaya Penagihan.
Your Correction
