Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencabutan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dilakukan sesuai permintaan pencabutan blokir yang diajukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan tembusan kepada Penanggung Utang. (2) Permintaan pencabutan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat permintaan pencabutan blokir harta kekayaan yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction