Correct Article 35
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Sejak diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya tidak diizinkan melakukan pemindahbukuan dan/atau penarikan atas saldo dalam Rekening Keuangan Penanggung Utang yang telah diblokir, kecuali terdapat permintaan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b.
(2) Dalam hal terdapat informasi dan/atau data yang menunjukkan:
a. ketidaksesuaian Hari, tanggal, dan waktu diterimanya permintaan Pemblokiran sebagaimana tertera pada tanda terima permintaan Pemblokiran dengan berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan;
b. adanya jeda waktu yang signifikan antara waktu diterimanya permintaan Pemblokiran dan pelaksanaan Pemblokiran; dan/atau
c. jumlah saldo harta kekayaan pada Rekening Keuangan Penanggung Utang yang diragukan kebenarannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b mengajukan permintaan pemberitahuan rincian transaksi atas Rekening Keuangan Penanggung Utang kepada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
(3) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya memberikan jawaban paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya
permintaan pemberitahuan rincian transaksi.
Your Correction
