Correct Article 34
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Terhadap pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan.
(2) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nomor dan tanggal permintaan Pemblokiran;
b. Hari, tanggal, dan waktu diterima permintaan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya;
c. Hari, tanggal, dan waktu dilaksanakan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan,
Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya;
d. nama, nomor identitas, dan alamat Penanggung Utang; dan
e. nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang yang telah dilakukan Pemblokiran oleh Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
(3) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dan Penanggung Utang segera setelah dilaksanakan Pemblokiran.
(4) Berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
