Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya wajib melakukan Pemblokiran terhadap Penanggung Utang yang identitasnya tercantum dalam permintaan Pemblokiran sebesar jumlah Utang dan Biaya Penagihan. (2) Terhadap permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Lembaga Jasa Keuangan: a. memberitahukan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang; dan b. memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Utang yang terdapat pada seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang. (3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara seketika setelah permintaan Pemblokiran diterima. (4) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya wajib memberitahukan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). (5) Terhadap pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b memberikan bukti penerimaan. (6) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat mengajukan kembali permintaan pemberitahuan saldo harta kekayaan yang tersimpan pada nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang setelah diterima pemberitahuan dari Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diketahui saldo harta kekayaan Penanggung Utang kurang dari jumlah Utang dan Biaya Penagihan. (7) Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya wajib memberitahukan saldo harta kekayaan Penanggung Utang paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Pemberitahuan seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7) dituangkan dalam surat penyampaian informasi nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang pada Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, dan/atau Lembaga Jasa Keuangan lainnya dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction