Correct Article 32
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan secara tertulis.
(2) Permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sekaligus dengan permintaan pemberitahuan secara tertulis atas:
a. seluruh nomor Rekening Keuangan Penanggung Utang; dan
b. saldo harta kekayaan Penanggung Utang.
(3) Permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat permintaan pemberitahuan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang pada Lembaga Jasa Keuangan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
