Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan Barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap Barang tidak bergerak. (2) Urutan Barang bergerak dan/atau Barang tidak bergerak yang disita ditentukan oleh Jurusita dengan memperhatikan jumlah Utang dan Biaya Penagihan serta kemudahan penjualan atau pencairannya. (3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai Barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan. (4) Dalam memperkirakan nilai Barang yang disita, Jurusita dapat meminta bantuan penilaian kepada pejabat penilai.
Your Correction