Correct Article 27
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan, dalam hal:
a. nilai Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan; atau
b. hasil lelang, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang tidak cukup untuk melunasi Utang dan Biaya Penagihan.
Your Correction
