Correct Article 23
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan dan Utang tidak dilunasi oleh Penanggung Utang, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(2) Surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. nama Pihak Yang Terutang atau nama Pihak Yang Terutang dan Penanggung Utang;
b. nomor dan tanggal penerbitan Surat Paksa;
c. tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
d. nama Jurusita; dan
e. perintah untuk melaksanakan Penyitaan.
(3) Jurusita melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Objek Sita berada di luar wilayah kerja pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, pejabat dimaksud meminta bantuan dengan surat permohonan bantuan pelaksanaan Penyitaan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang wilayah kerjanya meliputi tempat Objek Sita berada untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan.
(5) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membantu dan memberitahukan pelaksanaan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada pejabat yang meminta bantuan segera setelah Penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan berita acara pelaksanaan sita.
(6) Penyampaian permohonan bantuan pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan data pendukung yang dibutuhkan untuk memudahkan dalam proses Penyitaan, meliputi:
a. data Objek Sita; dan
b. informasi terkait lainnya jika ada.
(7) Dalam hal pelaksanaan Penyitaan dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita untuk melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di provinsi tempat kedudukan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tersebut.
(8) Dalam hal pelaksanaan Penyitaan dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita untuk melaksanakan Penyitaan di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota atau kabupaten tempat kedudukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tersebut.
(9) Pejabat yang memerintahkan Jurusita untuk melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) harus memberitahukan pelaksanaan Penyitaan yang telah dilakukan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang wilayah kerjanya meliputi tempat Objek Sita berada.
(10) Surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Surat permohonan bantuan pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(12) Berita acara pelaksanaan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
