Correct Article 22
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
Penyampaian permintaan bantuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilengkapi dengan data pendukung untuk mempermudah proses Penagihan, meliputi:
a. dokumen dasar Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. data alamat kantor atau alamat tempat tinggal Pihak Yang Terutang; dan
c. informasi terkait lainnya jika ada.
Your Correction
