Correct Article 19
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Dalam hal Pihak Yang Terutang dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada kurator, hakim pengawas, atau Balai Harta Peninggalan.
(2) Dalam hal Pihak Yang Terutang dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau Badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan
atau likuidator.
(3) Dalam hal Pihak Yang Terutang tidak ditemukan dan Pihak Yang Terutang menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban kepabeanan dan Cukai, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa.
Your Correction
