Correct Article 17
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
Surat Paksa atas Pihak Yang Terutang orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita kepada:
a. Penanggung Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
atau
b. orang dewasa yang bertempat tinggal bersama atau yang bekerja di tempat usaha Penanggung Utang, dalam hal Penanggung Utang yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.
Your Correction
