Correct Article 12
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
Jatuh Tempo Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditunda, dalam hal Pihak Yang Terutang mengajukan:
a. keberatan; atau
b. banding, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keberatan atau banding di bidang kepabeanan dan Cukai.
Your Correction
