Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jatuh Tempo Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditunda, dalam hal Pihak Yang Terutang mengajukan: a. keberatan; atau b. banding, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keberatan atau banding di bidang kepabeanan dan Cukai.
Your Correction