Correct Article 11
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Jatuh Tempo Pembayaran surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a yakni 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal surat penetapan.
(2) Jatuh Tempo Pembayaran surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yakni 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan.
(3) Jatuh Tempo Pembayaran Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c yakni 60 (enam puluh) Hari sejak tanggal keputusan.
(4) Jatuh Tempo Pembayaran putusan badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d yakni 30 (tiga puluh) Hari sejak salinan putusan badan peradilan pajak diterima oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5) Tanggal diterima surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan:
a. tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, surat elektronik, atau media antar lainnya; atau
b. tanggal diterima oleh Pihak Yang Terutang, dalam hal tagihan Cukai dikirim secara langsung.
Your Correction
