Correct Article 10
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Dokumen dasar Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri atas:
a. surat penetapan, meliputi:
1. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);
2. Surat Penetapan Pabean (SPP);
3. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA);
4. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);
5. Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK);
6. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK); dan
7. surat penetapan lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan Cukai;
b. surat tagihan, meliputi:
1. STCK-1;
2. Surat Pemberitahuan dan Penagihan Biaya Pengganti (SPPBP-1); dan
3. surat tagihan lainnya yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan Cukai;
c. Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan;
dan/atau
d. putusan badan peradilan pajak.
(2) STCK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu penundaan atau pembayaran berkala yang tidak dilunasi;
b. untuk kekurangan Cukai dan pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh pejabat pada Kantor Pelayanan, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah ditemukannya kekurangan Cukai dan pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
dan/atau
c. untuk kekurangan Cukai dan pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang ditemukan oleh selain pejabat pada Kantor Pelayanan yang menerbitkan STCK-1, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya bukti temuan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(3) Kekurangan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditemukan karena:
a. kesalahan hitung dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita Cukai;
b. hasil pencacahan;
c. kenaikan golongan pengusaha pabrik;
d. penggolongan harga jual eceran per batang atau gram; dan/atau
e. kesalahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan Cukai.
(4) STCK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
