Correct Article 8
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
Penagihan terhadap Penanggung Utang atas Pihak Yang Terutang orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan terhadap:
a. orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang dan Biaya Penagihan;
b. istri atau suami dari Pihak Yang Terutang orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal tidak ada perjanjian pisah harta yang dibuktikan dengan akta notaris;
c. seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari Pihak Yang Terutang yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan sebesar:
1. jumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal Utang dan Biaya Penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang belum terbagi; atau
2. seluruh Utang dan Biaya Penagihan, dalam hal Utang dan Biaya Penagihan lebih kecil daripada harta warisan yang belum terbagi;
d. para ahli waris dari Pihak Yang Terutang yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan sebesar:
1. porsi harta warisan yang diterima oleh masing- masing ahli waris, dalam hal Utang dan Biaya Penagihan sama atau lebih besar daripada harta warisan yang telah dibagi; atau
2. seluruh Utang dan Biaya Penagihan, dalam hal Utang dan Biaya Penagihan lebih kecil daripada harta warisan yang telah terbagi;
e. wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan sebesar:
1. jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya, dalam hal Utang dan Biaya Penagihan sama atau lebih besar daripada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau
2. seluruh Utang dan Biaya Penagihan, dalam hal:
a) Utang dan Biaya Penagihan lebih kecil daripada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau b) pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat membuktikan bahwa wali yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; dan/atau
f. pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas Utang dan Biaya Penagihan sebesar:
1. jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya, dalam hal Utang dan Biaya Penagihan sama atau lebih besar daripada jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya;
atau
2. seluruh Utang dan Biaya Penagihan, dalam hal:
a) Utang dan Biaya Penagihan lebih kecil daripada jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau b) pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta orang yang berada dalam pengampuannya.
Your Correction
