Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas: a. melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; b. memberitahukan Surat Paksa; c. melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Utang berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan d. melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan. (2) Jurusita menjalankan tugas di wilayah kerja pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang mengangkatnya. (3) Dalam melaksanakan Penyitaan, Jurusita berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan Objek Sita di tempat usaha, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Penanggung Utang, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan Objek Sita.
Your Correction