Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c berwenang untuk: a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita; dan b. melakukan pendampingan, asistensi, monitoring, dan evaluasi.
Your Correction