Correct Article 4
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
Terhadap pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c berwenang untuk:
a. mengangkat dan memberhentikan Jurusita; dan
b. melakukan pendampingan, asistensi, monitoring, dan evaluasi.
Your Correction
