Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri berwenang menunjuk pejabat untuk melaksanakan Penagihan. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Penagihan terhadap Utang yang berasal dari dokumen dasar Penagihan yang tidak dilunasi sampai dengan tanggal Jatuh Tempo Pembayaran. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; b. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan c. Kepala Kantor Wilayah.
Your Correction