Correct Article 85
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Hak Penagihan atas Utang yang tercantum pada dokumen dasar Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.
(2) Masa kedaluwarsa atas Utang di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan, dalam hal:
a. Pihak Yang Terutang tidak bertempat tinggal di INDONESIA;
b. Pihak Yang Terutang memperoleh penundaan atas kekurangan pembayaran Utang paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
c. Pihak Yang Terutang melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.
(3) Masa kedaluwarsa atas Utang di bidang Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan, dalam hal terdapat pengakuan Utang Cukai.
Your Correction
