Correct Article 84
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
Proses Penagihan atas Utang ditatausahakan oleh:
a. pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. pejabat yang melaksanakan pengelolaan Penagihan;
dan/atau
c. Jurusita.
Your Correction
