Correct Article 83
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Utang kepada negara yang tidak dibayar atau kurang dibayar dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal Jatuh Tempo Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai Hari pembayarannya dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(2) Perhitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ilustrasi cara penghitungan bunga berdasarkan pokok Utang yang belum dibayar sampai dengan tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.
(3) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung 1 (satu) bulan penuh jika telah lewat tanggal Jatuh Tempo Pembayaran sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari.
(4) Dalam rangka Penagihan, harus memperhitungkan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ilustrasi cara penghitungan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan dalam Lampiran huruf CCC yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
