Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap tagihan Pajak Pertambahan Nilai impor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor pada Hari yang sama dengan penerbitan Surat Paksa atau setelah hari ke-28 (dua puluh delapan) sejak Jatuh Tempo Pembayaran, diterbitkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka Impor. (2) Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, dalam hal Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan penundaan Utang kepabeanan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan pengangsuran Utang telah diterbitkan dan jaminan telah diserahkan. (3) Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pihak Yang Terutang terdaftar, dengan tembusan: a. direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Penagihan pajak; b. direktur yang menangani data dan informasi perpajakan; c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan d. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Dalam hal telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melakukan Penagihan lagi atas tagihan Pajak Pertambahan Nilai impor, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. (5) Proses Penagihan atas tagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Surat Piutang Pajak dalam rangka Impor, disampaikan kepada yang berhak paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan dengan cara: a. disampaikan secara langsung; b. dikirimkan melalui pos; c. dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; d. disampaikan melalui data elektronik; atau e. dikirimkan melalui media lainnya. (7) Penyampaian Surat Piutang Pajak dalam rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan dokumen dasar Penagihan. (8) Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf BBB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction