Correct Article 81
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
(1) Pelaksanaan:
a. penerbitan Surat Teguran;
b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika Sekaligus dan dokumen terkait lainnya;
c. penerbitan Surat Paksa dan dokumen terkait lainnya;
d. penerbitan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka Impor;
e. penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan dokumen terkait lainnya;
f. penerbitan surat terkait lelang dan penjualan yang dikecualikan secara lelang;
g. penerbitan surat terkait Pencegahan;
h. penerbitan surat terkait Penyanderaan;
i. penerbitan surat terkait dukungan pelaksanaan tindakan Penagihan;
j. pembetulan, pembatalan, dan penggantian Dokumen Penagihan;
k. penerbitan dokumen dasar Penagihan pengganti;
l. monitoring dan evaluasi Penagihan; dan
m. penerbitan surat terkait lainnya yang diperlukan dalam tindakan Penagihan, dilakukan secara elektronik.
(2) Dalam hal sistem elektronik belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.
Your Correction
