Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) melakukan monitoring dan evaluasi atas: a. penerbitan Dokumen Penagihan dan dokumen terkait lainnya; dan b. pelaksanaan Penagihan, secara berjenjang paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan.
Your Correction