Correct Article 80
PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai
Current Text
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
melakukan monitoring dan evaluasi atas:
a. penerbitan Dokumen Penagihan dan dokumen terkait lainnya; dan
b. pelaksanaan Penagihan, secara berjenjang paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan.
Your Correction
