Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 115 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didahului dengan penerbitan Surat Teguran oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b. (2) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah 7 (tujuh) Hari sejak saat tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, dalam hal Penanggung Utang tidak melunasi Utang. (3) Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Pihak Yang Terutang yang telah mendapat persetujuan untuk menunda atau mengangsur pembayaran Utang. (4) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction