Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penolakan Penawaran Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b atau Pasal 18 ayat (4) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: a. strategi pengelolaan portofolio SUN dan risiko utang; b. posisi kas Pemerintah; c. harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan benchmark harga yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau d. tidak tercapainya kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan dalam pembahasan lebih lanjut atas Penawaran Penjualan SUN.
Your Correction