Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penawaran Penjualan SUN oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan untuk dan atas nama sendiri. (2) Penawaran Penjualan SUN oleh Dealer Utama dapat dilakukan untuk dan atas nama diri sendiri dan/atau untuk dan atas nama Pihak selain BI, OJK, LPS.
Your Correction