Correct Article 12
PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Current Text
(1) Pemerintah dapat melakukan Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2.
(2) Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU Kemenkeu, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama, setelah terjadinya kesepakatan ketentuan dan persyaratan atas Penawaran Penjualan SUN.
Your Correction
