Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dealer Utama menerima Pemesanan Penjualan SUN dari Pihak pada periode masa Pemesanan Penjualan SUN yang ditentukan oleh Pemerintah. (2) Dealer Utama menyampaikan seluruh Pemesanan Penjualan SUN pada akhir masa pemesanan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara. (3) Pemesanan Penjualan SUN yang telah disampaikan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dibatalkan.
Your Correction