Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Surat Utang Negara melakukan kegiatan yaitu: a. mengumumkan rencana Lelang Pembelian Kembali SUN paling lambat 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN, yang memuat informasi minimal sebagai berikut: 1. tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN; 2. waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang; 3. seri SUN yang akan dibeli kembali; 4. seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal Lelang Pembelian Kembali SUN dengan cara penukaran; 5. tanggal pengumuman hasil Lelang Pembelian Kembali SUN; dan 6. tanggal Setelmen. b. menerima Penawaran Lelang dari Peserta Lelang melalui sistem yang digunakan dalam Lelang Pembelian Kembali SUN; c. menyampaikan seluruh data Penawaran Lelang sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Direktur Jenderal dalam rapat penetapan hasil Lelang Pembelian Kembali SUN; dan d. mengumumkan hasil Lelang Pembelian Kembali SUN kepada Peserta Lelang pada hari pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN. (2) Dalam hal terjadi gangguan atau kerusakan teknis pada sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang mengakibatkan Lelang Pembelian Kembali SUN tidak dapat dilaksanakan, Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri dapat membatalkan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN. (3) Pembatalan pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri. (4) Tata cara pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction