Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dapat melakukan Lelang Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (2) Setiap Pihak dapat menjual dan/atau menawarkan SUN kepada Pemerintah dalam setiap Lelang Pembelian Kembali SUN melalui Peserta Lelang. (3) Peserta Lelang dapat mengajukan Penawaran Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan Pihak.
Your Correction