Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Dealer Utama tidak melaporkan transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder kepada otoritas di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Dealer Utama dikenakan pembatasan transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c.
Your Correction