Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder harus dilaporkan sebagai transaksi di luar bursa kepada otoritas di bidang pasar modal melalui sistem penerima laporan transaksi efek. (2) SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
Your Correction