Correct Article 24
PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Current Text
(1) Setelmen Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Lelang Pembelian Kembali SUN dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN;
b. untuk Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding) dilakukan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder; atau
c. untuk Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal kesepakatan.
(2) Perhitungan harga Setelmen Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Setelmen mengikuti ketentuan yang diatur oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
