Correct Article 21
PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Current Text
ayat (1) diumumkan kepada publik.
(2) Pengumuman hasil Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mencantumkan informasi sebagai berikut:
a. seri dan harga SUN yang dibeli kembali;
b. seri dan harga SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran;
c. harga atau yield rata-rata tertimbang dari masing- masing seri, untuk transaksi Lelang Pembelian Kembali SUN;
d. jumlah nominal SUN yang dibeli kembali;
e. jumlah nominal SUN dan/atau SBSN penukar, dalam hal transaksi Pembelian Kembali SUN di Pasar Sekunder dengan cara penukaran.
Your Correction
