Correct Article 21
PERMEN Nomor 114 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DI PASAR SEKUNDER
Current Text
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang MENETAPKAN:
a. hasil Lelang Pembelian Kembali SUN;
b. hasil Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding); dan
c. hasil Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback) berdasarkan dokumen kesepakatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Penawaran Lelang, Pemesanan Penjualan SUN atau Penawaran Penjualan SUN.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. strategi pengelolaan portofolio SUN dan risiko utang;
b. posisi kas Pemerintah; dan
c. harga, nominal, kupon dan jatuh tempo atas seri SUN yang akan dibeli kembali dan seri SUN dan/atau SBSN yang digunakan sebagai seri penukar.
Your Correction
